Mataram NTB - Kasus Lahan Kantor Kelurahan Tanjung Karang yang kini menjadi Kantor Kelurahan Kekalik Jaya seluas 1.378 meter persegi, di Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram menjadi polemik lantaran statusnya saat ini sesuai sertifikat menjadi Hak Guna Pakai Pemerintah Kota Mataram, kini digugat oleh beberapa cucu dari H. Abdul Hamid (Alm.) sebagai Penggugat Asal.
Kemudian seiring waktu Muncul sekelompok yang juga masih cucu dari H. Abdul Hamid (Alm.) sebagai Penggugat intervensi mengklaim bahwa lahan yang dimaksud bukan tanah Wakaf lantaran Surat Penyerahan Wakaf yang ada tidak sesuai dengan syarat-syarat.
Oleh karena itu Kelompok Penggugat Intervensi H. Syaeful Azwandi DKK. memasang Spanduk yang Bertuliskan "Tanah ini Milik H. Abdul Hamid (Alm.) sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram". Spanduk tersebut terpasang di lingkungan Kantor Lurah Kekalik Jaya.
Atas hal itu Penggugat Asal melalui Kuasa Hukumnya L. Azhabudin T., SH sebagai Advokat pada Kantor Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) NTB melayangkan somasi (09/01) kepada H. Syaeful Azwandi DKK. atas penyebaran informasi Hoax melalui Spanduk yang dipansang.
Di samping itu Somasi juga di layangkan kepada Kepala Kelurahan Kekalik Jaya, karena dianggap membiarkan spanduk tersebut terpasang di areal kantor yang menjadi tanggungjawab Kepala Kelurahan.
"Atas Spanduk yang terpasang itu, kami sudah memberikan surat Somasi kepada H. Syaeful Azwandi DKK serta kepada Lurah Kekalik, "Ungkap Kuasa hukum Penggugat asal L. Azhabudin T., SH. (09/01/2023).
Ia menyatakan bila dalam waktu 2x24 jam spanduk itu tidak dilepaskan maka melalui Kuasa hukum akan melaporkan dan diproses sesuai jalur hukum.
Sementara itu Penerima Somasi H. Syaeful Azwandi saat dikonfirmasi media ini membenarkan adanya surat somasi yang diterimanya dari BPKH Penggugat asal terkait pemasangan Spanduk yang dimaksud.
"Saya abaikan saja, kami merasa apa yang kami sampaikan itu sudah sesuai keputusan yang kami terima, "tegasnya, (11/01/2023) di Mataram.
Sedangkan Kepala Kelurahan Kekalik Jaya Syafruddin selaku penerima Somasi mengatakan siap menerima dan mematuhi apa yang telah menjadi prosedur.
Baca juga:
Truk Tronton Masuk Jurang
|
"Sebelumnya Penggugat asal juga pernah memasang Spanduk di tempat yang sama yaitu di lingkungan Kantor Kelurahan Kekalik seperti yang dilakukan penggugat intervensi. Melihat hal ini tentu saya harus adil karena memang saya tidak memihak sama siapapun, "jelasnya.
"Kemudian keberadaan spanduk ini tidak mengganggu kelancaran pelayanan kepada masyarakat, oleh karena itu saya tidak merasa terganggu dengan keberadaan spanduk tersebut. Saya hanya berusaha adil, dan dalam hal ini saya tidak di intervensi siapun, "tutupnya.
Selaku salah satu Kelompok Penggugat intervensi Syamsul Bahri SH mengatakan terkait Somasi yang dilayangkan sama sekali tidak ada masalah. Sesuai data-data yang dimiliki apa yang dilakukan baik terhadap pemasangan spanduk atau hal-hal lainnya sudah sesuai dengan putusan tahap II Pengadilan Tinggi Agama Mataram.
"Kami akan patuhi apapun proses dan prosedur yang terproses dalam kasus ini termasuk masalah Somasi yang dilayangkan ke pihak kami. Tidak ada masalah, "ucap Pria yang juga salah keluarga Alm. H. Abdul Hamid ini. (11/01/2023) saat ditemui dirumahnya.
Sesuai ancaman dalam somasi tersebut bahwa jika dalam waktu 2x24 jam spanduk tidak diturunkan maka akan menempuh jalur hukum itu tidak ada masalah. Pihaknya siap menghadapi demi menunjukan kebenaran.
"Kami siap menghadapi apapun kelanjutan dari proses Sosami yang dilayangkan tersebut, "tutupnya.(Adb)