Mataram NTB - Dalam rangka melaksanakan proses pengendalian arsip yang efisien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan, serta penyusutan arsip, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB telah melaksanakan Pemusnahan Arsip Inaktif pada hari Kamis (02/11).
Total, sebanyak 2668 arsip fasilitatif dan subtantif dari Kanwil Kemenkumham NTB serta 2092 arsip dari Lapas Kelas IIA Lombok Barat dimusnahkan dalam ceremony yang digelar di Aula Lantai III Kemenkumham NTB itu.
Penyusutan arsip merupakan salah satu tahapan dalam manajeman Kearsipan yang berperan dalam mengontrol tingkat akumulasi arsip. Pelaksanaan penyusutan arsip baik pemindahan, pemusnahan serta penyerahan merupakan suatu kegiatan menghancurkan secara fisik arsip yang sudah berakhir fungsinya, serta tidak memiliki nilai guna.
Alkana Yudha, selaku Koordinator pada Biro Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam sambutannya mengapresiasi Kanwil Kemenkumham NTB karena telah melakukan kegiatan Penghapusan Arsip dan menyelesaikan digitalisasi BMN.
Baca juga:
Anak Petani Madiun Bisa Menjadi Kasal
|
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Parlindungan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemusnahan arsip merupakan salah satu program untuk mengurangi jumlah arsip, sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan di instansi.
Bahkan, bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, pemusnahan arsip juga merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.(Adb)