Mataram NTB - Dalam rangka menciptakan kondusifitas keamanan yang menjadi prioritas Polsek Mataram Polresta Mataram Polda NTB melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dengan merazia terhadap tempat penjualan minuman keras tradisional jenis tuak guna menekan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor serta peredaran Miras di wilayah hukumnya. Sabtu, (12/10/2024)
KRYD tersebut dipimpin langsung oleh Pawas Kanit Reskrim Iptu Ahmad Taufik bersama piket fungsi dan personel yang terlibat KRYD.
" Malam ini KRYD dengan melaksanakan himbauan Kamtibmas pada warung atau penjual miras tradisional sejenis tuak guna menekan tindak pidana Curat, Curas, Curanmor serta peredarannya ", ucap Iptu Ahmad Taufik
Alhasil sasaran lokasi warung yang menjual minuman keras yakni di Pedagang kaki lima di Jalan Guru Bangkol, Pagesangan Timur, Lingkungan Punia Kel. Punia Kec. Mataram, Cafe KP dan Cafe W di Pagutan Timur Kecamatan Mataram.
" Untuk total keseluruhan sebanyak 27 botol minuman keras tradisional jenis tuak kami sita dan diamankan di Mapolsek Mataram guna pemeriksaan lebih lanjut ", terangnya
Sementara Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa setiap akhir pekan Sabtu malam KRYD imbangan ini difokuskan untuk merazia miras tradisional jenis tuak guna menekan kriminalitas dan cipta kondisi Pilkada 2024.
Baca juga:
Laka Lantas Kembali Terjadi di Lombok Tengah
|
" Dengan memberikan imbauan dan pesan kamtibmas untuk tidak kembali berjualan karena keributan atau perkelahian terjadi akibat pengaruh miras ", ucap Kapolsek
Kita akan lakukan pendataan dan himbauan kepada pedagang miras agar tidak beroperasi kembali, apabila tidak mengindahkan akan kita tindak tegas.
" Kepada warga masyarakat mohon kerjasamanya untuk menghentikan kegiatan yang akan menimbulkan potensi gangguan keamanan sehingga Harkamtibmas bisa terjaga dengan baik ", pungkasnya. (Adb)